Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

Senin, 8 Agustus 2022 10:36 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Buntut dari kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, dikhabarkan tewas. Akibat baku tembak dengan Bharada E. Akhirnya Mantan Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Bogor, Jawa Barat. Sekitar pukul 17. 44 WIB, Sabtu sore, (6/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konprensi pers di Mabes Polri, Sabtu malam, (6/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB menjelaskan penangkapan dan penahanan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Bogor dilakukan selama 20 hari ke depan. "Untuk menyelesaikan proses penyidikan," kata dia.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo penahanan Ferdy Sambo dilakukan setelah tim khusus yang dibentuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga ada keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J. Kejanggalan itu diperoleh sebagaimana keterangan dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi kepada Tim Khusus Bareskrim di Mabes Polri.   

Ferdy Sambo yang telah dibebastugaskan dari jabatannya ditangkap oleh Satuan Brimob berpakaian seragam lengkap, digiring ke Markas Komando (Mako) Brimob, atas perintah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sekitar pukul 17.44 WIB. Hari Sabtu 06 Agustus 2022. Setelah Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh Tim Khusus Bareskrim di Mabes Polri, selama lebih dari 7 jam,  dimulai sejak pukul 10.14 WIB.

“Untuk sementara Ferdy Sambo dianggap melanggar tidak profesional dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan Bharada Richard Eliezer, atau Bharada E, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo penetapan sementara Ferdy Sambo melanggar Administrasi SOP, tidak profesional dalam menangani di TKP, atas keterangan dari 10 orang saksi. “Untuk Bharada E, ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 338 Yunto Pasal 55-56 KUHP, sesuai keterangan dari 41 orang saksi, dan gelar perkaranya telah dilakukan,” kata Irjen Dedi Prasetyo. Selain itu, Bharada E akan mengajukan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi Justice Collaborator melalui pengacaranya Deolipa Yumara.

Menurut Deolipa Yumara, pasal 338 Yunto Pasal 55-56 KUHP yang dituduhkan pada klien-nya itu (Bharada E) tidak dilakukan secara sendiri. “Berarti, bisa jadi karena ada intruksi dari atasannya, atau ada yang menyuruh klien-nya (Bharada E) untuk berbuat, atau melakukan sesuatu, sehingga membuat hilangnnya nyawa seseorang. Dari itu, setelah Justice Collaborator Bharada E diterima LPSK, masalah ini akan saya bongkar selebar-lebarnya,” kata Deolipa Yumara. Selaku pengacara Bharada E.  

Masalah tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J dihebohkan terjadi sekitar pukul 16.00 Wib, tanggal 12 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan. Baku tembak itu terjadi, antara Brigadir J dengan Bharada E.  sehingga mengakibatkan  Brigadir J meninggal dunia. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi kepada wartawan.

Menurut Kombes Pol Budhi Herdi, tewasnya Brigadir J, karena terkena 4 dari 5 peluru senjata api  yang ditembakkan oleh Bharada E. Sedangkan 7 butir peluru pistol yang ditembakkan oleh Brigadir J, tidak satupun mengenai tubuh Bharada E, yang dikatakan bahwa Bharada E sebagai penembak jitu dari latihan menembak di Resimen Pelopor (Menpor).     

Baku tembak itu terjadi, berawal dari suara terikan istri Irjen Ferdy Sambo yang menjerit minta tolong, menuduh Brigadir J memasuki kamar pribadi istri Irjen Ferdy Sambo yang sedang beristirahat. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, istri Irjen Ferdy Sambo menjerit meminta tolong, diduga Brigadir J hendak melakukan pencabulan pada istri Irjen Ferdy Sambo.   

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi itu dibantah oleh penasehat hukum Brigadir J (Kamarudin Simanjuntak) yang mengatakan, kematian Klien-nya Brigadir J itu terjadi pada tanggal 08 Juli 2022 dan TKP-nya disekitar Wilayah Magelang dan di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan, bukan pada tanggal 12 Juli 2022, dan Klien-nya tidak melakukan pencabulan, kata Kamarudin Simanjuntak.    

Untuk memperjelas misteri dibalik kematian Klien-nya (Brigadir J). Kamarudin melaporkan dugaan kematian klainenya itu pada Kapolri, termasuk mengajukan permohonan untuk dilakuklan Autopsi ulang, atas jenazah Brigadir J, dan menghimpun 27 CCTV, serta mengamati 3 Hend Phone milik Brigadir J yang dikatakan hilang. “ Hal ini penting dilakukan, untuk memperjelas dibalik kematian Brigadir J,” kata Kamarudin.    

Kepala Kepolisin Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo Akhirnya membentuk Tim Khusus, untuk melakukan Autopsi ulang, atas kematian Brigadir J, dengan melibatkan 7 dokter ahli Forensik Indonesia yang dipimpin dr. Ade Firmansyah, di RSUD Sungai Bahar, di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada hari Rabu, 27 Juli 2022. Termasuk pelacakan CCTV dan jaringan informasi Via HP Brigadir J semasa hidupnya dengan sejumlah pihak.   

Acara Autopsi ulang itu dilakukan selama 6 jam, sejak pagi hari Rabu, tanggal, 27 Juli 2022. Menurut dr. Ade Firmansyah, dokter ahli forensik dari RS Dokter Cipto Mangun Kusumo, Jakarta pusat. Hasil dari sampel Autopsi itu akan diserahkan hasilnya Kepada Dir Reskrim Mabes Polri, sekitar 1 hingga 2 bulan kemudian, sejak tanggal 27 Juli 2022. Sedangkan 27 CCTV dan 15 buah HP telah diteliti oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri, untuk dianalisa lebih lanjut. ***

Bagikan Artikel Ini
img-content
djohan chan

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Permenaker Nomor 18 Digugat 9 Pengusaha ke MK

Sabtu, 10 Desember 2022 08:21 WIB
img-content

Serikat Petani Menolak Rencana Impor Beras 2023

Selasa, 29 November 2022 17:30 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terkini di Analisis

img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Analisis

Lihat semua